Komplotan Pembobol Mini Market di Sidoarjo Berhasil Diringkus Oleh Polisi

- 3 April 2024, 08:25 WIB
Pelaku pembobol Minimarket si Sidoarjo
Pelaku pembobol Minimarket si Sidoarjo /Instagram/polresta_sidoarjo

WartaSidoarjo.com - Polisi berhasil amankan 4 pelaku komplotan spesialis pembobol mini market di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Ke empat tersangka AW, SM, H dan HHS sudah ke empat kalinya mereka beraksi.

Dalam menjalankan aksinya para pelaku masuk ke dalam toko dengan membobol tembok belakang, dan selanjutnya mereka mengambil rokok berbagai merek yang ada di rak serta uang tunai dengan merusak brankas.

“Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku bahwa pencurian tersebut telah direncanakan, saat itu SM yang menentukan toko Swalayan yang akan menjadi sasaran pencurian, kemudian para pelaku lain menggambar lokasi dan menunggu toko Alfamart tersebut tutup,” ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja, Selasa (2/4/2024).

Baca Juga: Video Detik-detik Penyelamatan Seorang Petani Tersungkur Meninggal di Pinggir Tambak Keputih Surabaya

Kemudian pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 00.00 WIB  para pelaku menjalankan aksinya berangkat menuju Alfamart Jln. Sekelor Utara Watutulis, Prambon, Sidoarjo yang menjadi sasaran pencurian.

Merka langsung membagi peran yaitu AW dan SM yang masuk
kedalam toko dengan membobol tembok dan merusak brankas untuk mengambil uang tunai dengan menggunakan betel dan palu, selanjutnya H dan HHS berperan mengawasi situasi sekitar TKP sewaktu pelaku yang lain masuk kedalam toko.

Dari kejadian tersebut toko Alfamart mengalami kerugian materiil sebesar Rp.44.064.187.
.
“Sebelumnya komplotan ini pernah beraksi di tiga mini market. Antara lain, 2 Desember 2023 di Indomaret, Tarik, 8 Januari di Indomaret Anggaswangi disusul Februari 2024 Indomaret Lingkar Timur Buduran,” lanjut Kompol Agus Sobarnapraja.

Ia menambahkan bahwa pelaku AW merupakan Residivis dan telah dua kali dipidana dalam perkara curat yaitu tahun 2016 ditangkap oleh Polres Sukoharjo karena melakukan pencurian dengan modus bobol rumah kosong dengan putusan 8 bulan penjara di Lapas Solo.

Pada tahun 2022 dengan perkara pencurian dengan modus bobol tembok Alfamart untuk mengambil brangkas, hingga ditangkap Polres Magetan dengan putusan menjalani hukuman 10 bulan penjara di Lapas Madiun.***

Editor: Nurmawati Ikromah

Sumber: Polresta Sidoarjo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x