Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Jual Beli Bahan Peledak Selama Ramadan 2024

- 18 April 2024, 18:05 WIB
Ilustrasi bahan peledak.
Ilustrasi bahan peledak. /


WartaSidoarjo.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil melakukan ungkap kasus perdagangan bahan peledak jenis serbuk mercon selama Ramadan 2024.


Hasil ungkap tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja Rabu (17/4/2024). Dari lima laporan polisi terdapat enam tersangka diamankan.

Dikatakan Kompol Agus yang paling menonjol kasus jual beli bahan peledak jenis serbuk mercon yang diungkap ada dua. Yakni kasus jual beli melalui media online yang dilakukan oleh tersangka E.F.I., pria berusia 25 tahun, dengan lokasi di wilayah Jeruk Gamping, Krian, barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka antara lain, 186 buah mercon atau petasan renteng diameter 2 cm dengan panjang 3 meter, 530 buah petasan cabe, 102 buah mercon atau petasan (renteng) diameter 1 cm dengan panjang 1 meter, 2 bungkus ukuran 0,5 kg berisi serbuk arang serta 2 buah kardus bekas (bungkus mercon/petasan).

Baca Juga: Ratusan Pejabat Sidoarjo yang Dilantik pada Maret Dibatalkan Termasuk Sekda Sidoarjo

Kemudian, kasus menonjol berikutnya adalah terjadi pada 21 Maret 2024 di Desa Sarirogo, Sidoarjo Kota dan Desa Wedi, Gedangan.
Dengan tersangka 3 Dewasa dan 2 anak bawah umur.

"Barang bukti yang kami peroleh adalah 16 Kg bubuk mesiu/mercon dan mercon rentengan siap edar sebanyak satu renteng," ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Diperiksa Besok, Ini Kata KPK

Untuk motif kasus di Desa Wedi, Gedangan ini menurut Kompol Agus Sobarnapraja bahwa Pelaku Sdr. M.H.A ingin mendapatkan keuntungan antara Rp.30.000 sampai dengan Rp.50.000 per kilogram dari hasil menjual petasan, yaitu dari harga kulakan serbuk mercon Rp.170.000 per kilogram dijual Rp.200.000 sampai dengan Rp.220.000.

Terkait ancaman hukuman atas perbuatan yang dilakukan para tersangka, dikenakan ancaman penjara paling lama dua puluh tahun sesuai Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951.***

Editor: Nurmawati Ikromah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x