Sebelumnya, polisi menyatakan telah menangkap enam tersangka atas penyalahgunaan ganja. Keenam tersangka tersebut di antaranya selebgram dan atlet e-sport.
"Ada enam orang yang kami tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika," katanya.
Lebih lanjut, enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu selebgram Chandrika Chika alias CK (20), AT (24), MJ (22) berjenis kelamin perempuan. Lalu AMO (22), BB (25) dan HJ (27) berjenis kelamin laki-laki.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.