WartaSidoarjo.com - Kasus pemerkosaan yang menimpa Kris Wu kini sedang ditangani oleh kepolisian China. Atas kasus tersebut media China menyebut Kris Wu bisa terancam 10 tahun penjara atas perbuatannya.
Melihat kasus pemerkosaan yang dituduhkan kepada Kris Wu membuat Ayah kandung dari mantan idol K-Pop tersebut turun tangan.
Dilansir dari BJH pada 4 Agustus 2021, Ayah kandung Kris Wu yang sudah bertahun-tahun tak lakukan kontak dengannya kini berada di Beijing dari Guangzhou untuk menangani kasus anaknya.
Dikabarkan bahwa orang tua Kris Wu telah menyewa beberapa pengacara Kanada untuk menggunakan kewarganegaraan Kanada mereka sebagai keuntungan untuk mendapatkan ekstradisi antara Tiongkok dan Kanada.
Ayah dan Ibu kandung Kris Wu diketahui tak perduli seberapa besar uang yang harus mereka keluarkan untuk melindungi anaknya.
Namun tak sedikit media Tiongkok yang menyatakan bahwa kewarganegaraan dari Kris Wu tak akan bisa menyelamatkannya dari tuntutan atas kasusnya yang sedang diusut saat ini.