WartaSidoarjo.com - Bukan rahasia lagi kalau China merupakan salah satu pasar terbesar bagi para pelaku di industri K-Pop dan Hallyu.
Namun pemerintah China memerapkan aturan baru, yang akan berimbas bagu industri K-Pop.
Pada 27 Agustus lalu, Cyberspace Administration of China mengeluarkan 10 aturan baru yang ditujukan untuk membersihkan aktivitas fandom, termasuk penghapusan peringkat selebriti dan penghentian sistem voting berbayar di acara televisi.
Baca Juga: Pemerintah China Larang Idol Bergaya Feminin Tambil di Tekevisi, Netizen Korea Beri Komentar
Setelah aturan baru tersebut dikeluarkan, layanan streaming musik milik perusahaan Tencent, QQ Music, langsung membatasi penjualan album dan tidak memperbolehkan konsumen untuk membeli lebih dari satu album.
Total ekspor album K-Pop pada bulan Juli tahun ini melonjak 3,6 kali dari tahun lalu menjadi 26 juta Dolar Amerika (369 miliar Rupiah).