WartaSidoarjo.com - Legislator Filipina menyetujui Undang-undang yang mewajibkan pengguna media sosial menggunakan identitas resmi ketika membuat akun.
Senator Franklin Drilon mengatakan langkah itu kontribusi kecil untuk melawan anonimitas yang memberikan jalan untuk troll dan serangan jahat lainnya berkembang pesat di era media sosial.
Aturan bernama 'Subscriber Identity Module (SIM) Card Registration Act' atau Undang-undang registrasi kartu SIM, sudah disetujui majelis dan akan diajukan ke presiden untuk disetujui.
"Ketentuan baru ini akan mencegah siapa pun membuat akun anonim daring agar mereka bisa menyerang siapa saja tanpa henti dan secara kejam," kata Drilon, dikutip dari Reuters.
Undang-undang ini memuat sanksi penjara atau denda besar jika pengguna memberikan informasi palsu.
Namun belum jelas bagaimana platform media sosial bisa mendeteksi ketika nama atau nomor yang digunakan untuk membuat akun adalah asli atau palsu.
Facebook dan Twitter hingga kini belum berkomentar atas undang-undang baru di Filipina ini.