Filipina Buat Aturan Atasi Akun Media Sosial Anonim, akan Dikenakan Sanksi Penjara atau Denda Besar

- 4 Februari 2022, 10:43 WIB
Ilustrasi. Akun anonim bisa membuat serangan jahat berkembang pesat di era media sosial.
Ilustrasi. Akun anonim bisa membuat serangan jahat berkembang pesat di era media sosial. /PEXELS/Tracy Le Blanc

WartaSidoarjo.com - Legislator Filipina menyetujui Undang-undang yang mewajibkan pengguna media sosial menggunakan identitas resmi ketika membuat akun.

Senator Franklin Drilon mengatakan langkah itu kontribusi kecil untuk melawan anonimitas yang memberikan jalan untuk troll dan serangan jahat lainnya berkembang pesat di era media sosial.

Aturan bernama 'Subscriber Identity Module (SIM) Card Registration Act' atau Undang-undang registrasi kartu SIM, sudah disetujui majelis dan akan diajukan ke presiden untuk disetujui.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 di Kota Batu Senin 7 Februari 2022 Vaksin Moderna dan AstraZeneca, Berikut Link Pendaftaran

"Ketentuan baru ini akan mencegah siapa pun membuat akun anonim daring agar mereka bisa menyerang siapa saja tanpa henti dan secara kejam," kata Drilon, dikutip dari Reuters.

Undang-undang ini memuat sanksi penjara atau denda besar jika pengguna memberikan informasi palsu.

Namun belum jelas bagaimana platform media sosial bisa mendeteksi ketika nama atau nomor yang digunakan untuk membuat akun adalah asli atau palsu.

Facebook dan Twitter hingga kini belum berkomentar atas undang-undang baru di Filipina ini.

Baca Juga: Mesir Susul Senegal ke Final Piala Afrika 2021, Mohamed Salah Jumpa Sadio Mane, Rekan Satu Timnya di Liverpool

Halaman:

Editor: Arief Zaafril Razaqtiar

Sumber: Reuters Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x