Korea Selatan Akan Mencabut Persyaratan Karantina untuk Turis Asing yang Tidak Divaksinasi

- 3 Juni 2022, 13:23 WIB
Bandara Incheon
Bandara Incheon /Husni Habib/Pixabay

WartaSidoarjo.com  - Perdana Menteri Korea Selatan pada hari Jumat (3 Juni) mengatakan negara itu akan mencabut persyaratan karantina untuk kedatangan asing tanpa vaksinasi mulai 8 Juni dan juga mulai mencabut peraturan penerbangan yang diberlakukan untuk penerbangan internasional.

Namun, pemerintah akan mempertahankan persyaratan hasil tes negatif polymerase chain reaction (PCR) sebelum masuk dan tes PCR dalam waktu 72 jam setelah kedatangan.

Baca Juga: Indonesia Mengumpulkan 81 Miliar Yen dari Penjualan Obligasi Samurai

"Meskipun ada kewajiban karantina 7 hari untuk kedatangan asing yang tidak divaksinasi sampai sekarang, persyaratan tersebut akan dihapuskan mulai 8 Juni terlepas dari status vaksinasi mereka," Perdana Menteri Han Duck-soo mengatakan pada pertemuan tanggapan pandemi, menambahkan COVID-19 di negara itu. -19 situasi telah stabil.

Han mengatakan setiap peraturan penerbangan yang diberlakukan di Bandara Internasional Incheon akan dicabut mulai 8 Juni untuk memastikan bahwa penerbangan dapat beroperasi tepat waktu, karena pembatasan penerbangan dan waktu operasi penerbangan saat ini telah menyebabkan ketidaknyamanan seperti kurangnya tiket dan kenaikan harga.***

 

Editor: Husni Habib

Sumber: Channelnewsasia.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x