MUI Sidoarjo Haramkan Penutupan Jalan Total untuk Kepentingan Hajatan, Karena Bisa Menyengsarakan Banyak Orang

29 Juli 2023, 12:11 WIB
Ilustrasi rambu lalu lintas menutup hajatan di tengah jalan. /Pixabay/Walter Knerr

WartaSidoarjo.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sidoarjo haramkan penutupan jalan umum untuk hajatan karena bisa menyusahkan banyak orang.

 

Sering kali dapat kita jumpai banyak masyarakat Sidoarjo yang menutup jalan umum secara total untuk menggelar hajaran, dimana hal tersebut dapat merugikan pengendara yang hendak melintas.

Mendapati keresahan masyarakat tersebut, Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Sidoarjo, KH Wahid Harun mengatakan, bahwa masalah tersebut sangat serius. Sehingga perlu dikaji untuk melihat seberapa besar maslahah (kebikan) dan mafsadahnya (keburukan).

Baca Juga: Keempat Kalinya Sidoarjo Dinobatkan Sebagai Kabupaten Layak Anak Oleh Kementrian PPPA

 

"Jangan sampai memburu maslahah, tetapi menimbulkan mafsadah yang lebih besar,” ungkapnya.

KH Wahid Harun menambahkan, trotoar untuk pejalan kaki sudah dijelaskan dalam Perda Kabupaten Sidoarjo No 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Gus Wahid juga menyebut bahwa penutupan jalan secara total untuk hajatan merupakan tindakan untuk kepentingan pribadi namun tidak memikirkan keresahan orang lain.

Ia juga menyarankan bagi warga Sidoarjo yang hendak menggelar hajatan untuk tidak menutup jalan umum secara total, dan masih menyisahkan ruang untuk pengguna jalan yang hendak melintas.

Baca Juga: Penjual Nasi Goreng Viral di Sidoarjo Harga Cuma 5 Ribu , Sudah Dapat Lengkap dan Rasa yang Enak

"Kalau hanya sebagian jalan, dengan masih memberikan bagian lain utnuk akses lalu lintas, tidak menimbulkan kerugian orang lain, maka hal itu diperbolehkan. Karena itu, masyarakat perlu tahu, bahwa menutup jalan dampaknya menyengsarakan banyak orang, dan itu haram hukumnya," ujarnya.

Penutupan jalan untuk hajatan ini kerap kali mendapat keluhan dari masyarakat, sering kali pengendara yang hendak pergi bekerja, sekolah atau urusan penting lainnya terhenti karena macet atau harus putar balik mencari jalan alternatif.***

Editor: Nurmawati Ikromah

Tags

Terkini

Terpopuler