KPK Tetapkan Ari Suryono Kepala BPPD Sidoarjo Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pemotongan Insentif

24 Februari 2024, 14:10 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri terapkan AS kepala BPPD Sudoarjo /iker/KPK

WartaSidoarjo.com - Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Ari Suryono (AS) Kepala BPPD Sidoarjo telah ditetapkan sebagi tersangka oleh penyidik KPK di gedung Merah Putih , Jakarta (23/2).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK menetapkan dan mengumumkan satu orang pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum dengan status tersangka yakni AS selaku Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo” ujarnya.

Baca Juga: Pemkab Sidoarjo Resmi Perpanjang Masa Tanggap Darurat Banjir Hingga 14 Hari Kedepan

Untuk kebutuhan penyidikan, Ali Fikri mengatakan bahwa akan menahan AS untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Penangkapan AS ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Subbag Perencanaan dan Keuangan BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW).

SW telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi di wilayah BPPD Kabupaten Sidoarjo yang juga menyeret nama Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.

Diketahui AS berperan terlibat bersama SW daalam mengkoordinir pemotongan insentif para pegawai BPPD  dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Baca Juga: Diperiksa KPK, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Mengaku Tidak Terima Uang Korupsi

Besaran potongan yaitu 10 persen sampai 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

Kasus OTT KPK di Sidoarjo menjaring 11 nama dan telah ditetapkan satu tersangka yakni Siska Wati yang merupakan Kasubag Umum dan Kepegawain Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Selain itu ada AS suami dari SW Kabag Pembangunan Sekda Pemkab Sidoarjo, RF Swasta yang merupakan kakak ipar dari Bupati Sidoarjo, ARS asisten pribadi Bupati Sidorjo, SNA bendahara BPPD Sidoarjo, UI Pimpinan cabang Bank Jatim, HS bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo, RF fungsional BPPD Sidorjo, TI kapala BPPD Pemkab SIdoarjo dan NR yang merupakan anak dari SW.

Khusus pada 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

Penyidik KPK saat ini juga masih mendalami aliran dana terkait perkara dugaan korupsi tersebut.

Sebelumnya Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali juga telah diperiksa oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih sebagai saksi.***

Editor: Nurmawati Ikromah

Tags

Terkini

Terpopuler