WartaSidoarjo.com - Polresta Sidoarjo berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu. Tersangka IR dan MM berhasil diringkus oleh tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.
Tersangka IR, 30 tahun, berhasil ditangkap polisi di kamar kosnya di Jalan Brigjen Katamso, Waru, Sidoarjo pada 31 Juli 2021.
Di lokasi penangkapan petugas mendapatkan barang bukti sabu sebanyak tiga kantong dengan berat total 108,66 gram, satu timbangan elektrik dan dua handphone untuk komunikasi saat transaksi.
Barang haram tersebut diambil IR di kawasan Kedung Cowek Surabaya pada 30 Juli 2021, setelah mendapatkan informasi dari F.
Dari pengakuannya, ia sempat mencoba sabu yang diambil tersebut dilakukan di kamar kosnya. Namun, perjalanan IR yang sudah 11 kali mengedarkan sabu, harus terhenti karena berhasil diringkus polisi.
Penangkapan pengedar sabu, juga berhasil dilakukan tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dengan meringkus satu tersangka lagi. Yakni MM, 45 tahun.