Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Berhasil Meringkus Dua Pengedar Sabu Seberat 108 gram

- 6 Agustus 2021, 19:13 WIB
Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba /Pixabay/ RenoBeranger

WartaSidoarjo.com - Polresta Sidoarjo berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu. Tersangka IR dan MM berhasil diringkus oleh tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.

 

Tersangka IR, 30 tahun, berhasil ditangkap polisi di kamar kosnya di Jalan Brigjen Katamso, Waru, Sidoarjo pada 31 Juli 2021.

 

Di lokasi penangkapan petugas mendapatkan barang bukti sabu sebanyak tiga kantong dengan berat total 108,66 gram, satu timbangan elektrik dan dua handphone untuk komunikasi saat transaksi.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo Minta Para Siswa Jurusan Keperawatan SMK 10 Nopember Jadi Relawan Penanganan Covid-19


Barang haram tersebut diambil IR di kawasan Kedung Cowek Surabaya pada 30 Juli 2021, setelah mendapatkan informasi dari F.


Dari pengakuannya, ia sempat mencoba sabu yang diambil tersebut dilakukan di kamar kosnya. Namun, perjalanan IR yang sudah 11 kali mengedarkan sabu, harus terhenti karena berhasil diringkus polisi.


Penangkapan pengedar sabu, juga berhasil dilakukan tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dengan meringkus satu tersangka lagi. Yakni MM, 45 tahun.

Halaman:

Editor: Nurmawati Ikromah

Sumber: Polresta Sidoarjo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x