Para Pelaku Kekerasan Pada Anak Dibawah Umur Berhasil Ditangkap Oleh Polresta Sidoarjo

- 21 Juni 2022, 13:05 WIB
Ilustrasi kekerasan anak.
Ilustrasi kekerasan anak. /

WartaSidoarjo - Kasus kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur berhasil diidentifikasi oleh Polresta Sidoarjo.

 

Kasis tersebut berawal dari adanya video yang ramai dibicarakan pada media sosial terkait peristiwa dugaan adanya kekerasan fisik terhadap anak yang diduga berlokasi di sebuah gudang di wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo. 

 

Polresta Sidoarjo menindaklanjuti adanya pelaporan oleh orang tua korban.

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Tangkap Pria Pengedar Uang Palsu di Terminal Purabaya

Selanjutnya tim Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut dan berhasil melakukan identifikasi terkait dengan lokasi yang diduga sebagai Tempat Kejadian Kejadian Perkara ( TKP ).

 

Ditempat TKP yaitu di sebuah gudang yang berada di Ds . Sruni Kec . Gedangan Kab . Sidoarjo.

 

Polresta Sidoarjo serta berhasil mengidentifikasi orang - orang yang tergambar dalam rekaman video yang beredar tersebut. 

 

 

Pelaku tersebut yakni 4 ( empat ) perempuan dan 2 ( dua ) laki - laki kini status pelaku masih pelajar sekolah dan masih di bawah umur. 

 

 

Para pelaku anak melakukan kekerasan fisik terhadap 5 ( lima ) anak dibawah umur dengan melakukan pemukulan ataupun menendang. 

 

Baca Juga: Wabup Subandi Berhasil Damaikan Dua Desa di Sidoarjo yang Berselisih Karena Saluran Irigasi

Para pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap para korban dikarenakan tersinggung dengan adanya gerakan korban dalam video pada live Instagram yang dianggap merendahkan gerakan kelompok beladiri.

 

 

Barang bukti yang diringkus yaitu satu buah HP merk OPPO A12 warna biru milik saksi R.R yang dipergunakan untuk melakukan perekaman peristiwa hari Jum'at tanggal 27 Mei 2022.

 

Serta satu HP OPPO A5S Warna merah milik saksi M.A.R yang dipergunakan untuk melakukan perekaman peristiwa hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022. 

 

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan dalam kasus ini polisi tidak melakukan penahanan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun dan pelaku masih dibawah umur. 

 

Dalam kasus ini persangkaan dikenakan Pasal 80 ayat ( 1 ) jo . Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 202 tentang Perlindungan Anak , ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan.***

 

Editor: Nurmawati Ikromah

Sumber: Instagram/polresta_sidoarjo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah