Daftar 10 TPS di Surabaya yang Berpotensi Gelar Pemungutan Suara Ulang, Bawaslu Beberkan Penyebabnya

- 16 Februari 2024, 10:50 WIB
Ilustrasi. Sebanyak 10 tempat pemungutan suara (TPS) di Surabaya berpotensi melangsungkan pemungutan suara ulang (PSU).
Ilustrasi. Sebanyak 10 tempat pemungutan suara (TPS) di Surabaya berpotensi melangsungkan pemungutan suara ulang (PSU). /ANTARA FOTO/Dziki Oktomauliyadi

WartaSidoarjo.com - Sebanyak 10 tempat pemungutan suara (TPS) di Surabaya berpotensi melangsungkan pemungutan suara ulang (PSU).

Sejumlah TPS itu berpeluang menggelar PSU usai direkomendsikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya.

Informasi mengenai potensi PSU di 10 TPS tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Surabaya Novli Bernado Thyssen.

Ia mengatakan, PSU berpotensi digelar di daerah pemilihan (dapil) lima yakni di Kecamatan Tandes, Dukuh Pakis, dan Asem Rowo, juga dapil empat di Kecamatan Gayungan.

"Dapil lima ada delapan TPS tersebar di tiga kecamatan, yakni Tandes, Dukuh Pakis, dan Asemrowo. Kemudian untuk dua TPS lain di Kecamatan Gayungan," kata Novli di Surabaya, Kamis (15/2/2024) dilansir Warta Sidoarjo dari ANTARA.

Baca Juga: Dua Ribu TPS Berpotensi Pemungutan Suara Ulang gara-gara Warga Coblos Lebih dari Satu Kali, Ini Kata Bawaslu

Dirinya mengatakan, TPS-TPS tersebut direkomendasikan untuk melaksanakan PSU karena permasalahan yang terjadi saat hari pemungutan suara. Ada temuan surat suara untuk jenis DPRD Kota Surabaya dari dapil dua yang ditemukan di dapil lima.

Sementara, permasalahan di dapil empat berupa pemilih yang tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilihan tambahan (DPTb), daftar pemilih khusus (DPK), namun tetap menggunakan hak pilihnya saat pemilu berlangsung. 

"Ada beberapa TPS yang kami rekomendasikan PSU keseluruhan, tetapi ada juga yang hanya untuk pemilihan legislatif tingkat dua," ujarnya.

Berdasarkan data dari Bawaslu, ada empat TPS yang harus menggelar PSU keseluruhan, artinya melaksanakan pemilihan presiden-wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD tingkat kota.

TPS tersebut yakni TPS 2 Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, TPS 12 Kelurahan Banjarsugihan, Kecamatan Tandes, TPS 2 Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, dan TPS 21 Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan.

Sedangkan, enam TPS lainnya hanya menggelar PSU untuk pemilihan legislatif tingkat kota, yakni TPS 10, Kelurahan Asem Rowo, Kecamatan Asemrowo, TPS 54 Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, dan  TPS 6 Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes.

Selanjutnya, TPS 2 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, TPS 35 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, dan TPS 15 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis.

Halaman:

Editor: Christine Ayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x