Besaran potongan yaitu 10 persen sampai 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.
Kasus OTT KPK di Sidoarjo menjaring 11 nama dan telah ditetapkan satu tersangka yakni Siska Wati yang merupakan Kasubag Umum dan Kepegawain Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Selain itu ada AS suami dari SW Kabag Pembangunan Sekda Pemkab Sidoarjo, RF Swasta yang merupakan kakak ipar dari Bupati Sidoarjo, ARS asisten pribadi Bupati Sidorjo, SNA bendahara BPPD Sidoarjo, UI Pimpinan cabang Bank Jatim, HS bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo, RF fungsional BPPD Sidorjo, TI kapala BPPD Pemkab SIdoarjo dan NR yang merupakan anak dari SW.
Khusus pada 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.
Penyidik KPK saat ini juga masih mendalami aliran dana terkait perkara dugaan korupsi tersebut.
Sebelumnya Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali juga telah diperiksa oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih sebagai saksi.***