Satgas Waspada Investasi Kembali Ciduk 86 Pinjaman Online Ilegal

- 10 Mei 2021, 06:05 WIB
Ilustrasi pinjaman online.
Ilustrasi pinjaman online. /Unsplash/Rawpixel

Satgas juga meminta masyarakat untuk menanyakan langsung kepada Kontak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan fintech lending, mengikuti investasi, atau melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Laporan juga dapat disampaikan melalui surat elektronik [email protected] atau [email protected].

Atau informasi lebih lanjut mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.***

Halaman:

Editor: Arief Zaafril Razaqtiar

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x