Jadi Terpidana Kasus Korupsi, Pinangki Sirna Malasari Resmi Dipecat sebagai PNS di Kejaksaan Agung

- 6 Agustus 2021, 21:58 WIB
Pinangki Sirna Malasari resmi dipecat setelah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.
Pinangki Sirna Malasari resmi dipecat setelah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. /Facebook

WartaSidoarjo.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) resmi memecat Pinangki Sirna Malasari sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021.

"Memberhentikan Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH. MH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers, Jumat 6 Agustus 2021.

Baca Juga: Segera buka Gelombang 18, Siapkan Data Dirimu di Kartu Prakerja

Leonard menjelaskan keputusan tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PT DKI tanggal 14 Juni 2021.

Putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas nama terpidana Pinangki Sirna Malasari.

"Dalam putusan tersebut dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merupakan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan," ungkapnya.

Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Berhasil Meringkus Dua Pengedar Sabu Seberat 108 gram

Keputusan Jaksa Agung itu juga mempertimbangkan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan Pidsus 38 tanggal 2 Agustus 2020 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PTDKI tanggal 14 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Arief Zaafril Razaqtiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah