WartaSidoarjo.com - Berdasar aturan PPKM terbaru, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM Level 1 sampai 3.
Pelaksanaannya mengikuti lima Ketentuan Kunci Pelaksanaan PTM terbatas berdasarkan SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Dilansir dari Instagram Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, @lawancovid19_id, lima ketentuan kunci pelaksanaan PTM terbatas di antaranya.
Baca Juga: Vaksinasi Massal Dosis Ke-2 Sinovac Kota Surabaya, Tanggal 12 Agustus 2021
1. Memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan jumlah maksimal peserta didik per kelas:
- SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesteraan: maksimal 18 peserta kelas (sekitar maksimal 50 persen)
- SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB, dan SMLB, MALB: maksimal lima peserta kelas (sekitar maksimal 62-100 persen)
- PAUD: maksimal 5 peserta kelas (sekitar maksimal 33 persen)
2. Jumlah hari dan jam PTM Terbatas dilakukan dengan shift