KKP Tangkap Dua Kapal Asing Pelaku Illegal Fishing di Laut Natuna Utara, Satu Terbakar hingga Tenggelam

- 21 Agustus 2021, 09:05 WIB
Selama tahun 2021, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menangkap 130 kapal yang melanggar aturan.
Selama tahun 2021, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menangkap 130 kapal yang melanggar aturan. /Dokumentasi Kementerian Kelautan dan Perikanan

WartaSidoarjo.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal asing pelaku illegal fishing di Laut Natuna Utara pada Selasa 17 Agustus 2021.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan dua kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam ditangkap tepat pada Selasa 17 Agustus 2021.

"Dalam proses penangkapan tersebut, terjadi perlawanan yang mengakibatkan satu kapal terbakar dan tenggelam,” ungkapnya dilansir dari laman Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jumat 20 Agustus 2021.

Baca Juga: Upaya Pemenuhan Kebutuhan Vaksin Covid-19 Nasional, Kemenkes Amankan 370 Juta Dosis hingga Akhir Tahun 2021

Adin menuturkan operasi pengawasan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 11, Hiu Macan Tutul 02 dan Orca 03 mendeteksi keberadaan dua kapal berbendera Vietnam KG 1843 TS dan KG 9138 TS.

Kedua kapal tersebut melakukan aksi pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara.

Kapal berbendera Vietnam KG 1843 TS dan KG 9138 TS diduga mengoperasikan alat tangkap trawl yang ditarik dengan dua kapal (pair trawl).

“Pair trawl ini tentu sangat merusak karena beroperasi sampai secara aktif dan memiliki tingkat selektif sangat rendah sehingga semua ikan bisa tertangkap baik besar maupun kecil,” jelas Adin.

Adin menambahkan bahwa saat ini kapal dan 22 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam telah berada di Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Arief Zaafril Razaqtiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x