"Langkah ini untuk memberikan transparansi, khususnya kepada masyarakat yang merasa berhak mendapatkan bantuan namun tidak mendapatkan dengan mengakses fitur 'usul'," kata Risma seperti dilansir dari Instagram @lawancovid19_id, Minggu 22 Agustus 2021.
"Atau memberikan informasi bila mengetahui seseorang tidak layak namun mendapatkan bansos dengan mengakses fitur 'sanggah'," lanjutnya.
Risma juga menambahkan, pemutakhiran data yang merupakan tugas pemerintah, makin terbantu dengan partisipasi masyarakat.
"Ini juga merupakan upaya untuk terus mendorong ketepatan penyaluran bantuan sosial. Dalam UU No.13/2011, warga tidak mampu berhak mengusulkan diri untuk mendapatkan bantuan," tutupnya.***