WartaSidoarjo.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau seluruh perusahaan di Indonesia agar melaporkan perkembangan keadaan ketenagakerjaannya.
Laporan tersebut bisa disampaikan melalui Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) secara online di situs website https://wajiblapor.kemnaker.go.id.
Langkah tersebut dilakukan karena hingga saat ini, jumlah perusahaan yang menyampaikan WLKP online jumlahnya belum sesuai harapan.
"Mengingat pentingnya data-data ketenagakerjaan tersebut, kami mendorong setiap perusahaan untuk dapat melaporkan data-data ketenagakerjaannya," kata Menaker Ida Fauziyah, dilansir dari laman Kementerian Ketenagakerjaan, Sabtu 4 September.
Ida Fauziyah menjelaskan bagi perusahaan yang telah melaporkan secara manual, maka harus menyesuaikannya secara online.
Ia juga mengungkapkan berdasarkan Data Sensus Ekonomi Nasional Tahun 2016 (BPS), tercatat jumlah perusahaan sebanyak 26 juta.
Namun hingga sekarang yang tercatat dalam data Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) per 28 Agustus 2021 sebesar 359.872. Artinya jumlah perusahaan yang tercatat masih sangat sedikit.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Massal Dosis Kedua di RSUD Sidoarjo, Cek Syarat dan Ketentuannya