WartaSidoarjo.com - Pinjaman online ilegal semakin marak dan mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika terus melakukan langkah pencegahan dan penegakan hukum dalam pemberantasan pinjaman online ilegal.
Melansir dari Instagram @kemenkominfo, sebelum menggunakan penyedia pinjaman online, masyarakat bisa memastikan aplikasi teknologi finansial tersebut telah terdaftar di OJK.
Baca Juga: Vaksin Massal Khusus Untuk Pelajar di Sidoarjo 6 September, Kuota 4000! Cek Pendaftarannya
Daftar informasi tersebut dapat diakses pada https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
Masyarakat juga bisa melaporkan pinjaman online ilegal ke instansi terkait, di antaranya:
1. Kepolisian: situs https://patrolisiber.id dan email [email protected]
2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Hotline 157, WhatsApp 08115715715, email [email protected] atau email [email protected]
3. Kementerian Komunikasi dan Informatika: Laman web aduankonten.id, email [email protected], dan WhatsApp 08119224545.