Kementerian PANRB Imbau Peserta Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Waspadai Penipuan dan Teliti Baca Syarat

- 13 September 2021, 09:41 WIB
Ilustrasi. Peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) wajib mewaspadai modus penipuan.
Ilustrasi. Peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) wajib mewaspadai modus penipuan. /Dokumentasi Badan Kepegawaian Negara

WartaSidoarjo.com - Kementerian PANRB terus mengingatkan peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk tidak percaya kepada oknum yang menjanjikan kelulusan.

Kepala Biro SDM dan Umum Kementerian PANRB, Sri Rejeki Nawangsasih mengatakan panitia tidak memungut biaya untuk peserta seleksi CASN.

"Sistem transparansi terus dikembangkan dalam seleksi CASN. Panitia juga tidak menghubungi peserta.

Baca Juga: Bagnaia Lega Raih Kemenangan Perdana di MotoGP, Sebut Marc Marquez Masih Kompetitif Meski Belum Fit 100 Persen

"Kalau sifatnya pembiayaan atau yang meminta sejumlah uang tertentu patut diduga penipuan," ujarnya dilansir dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Minggu 12 September 2021.

Kemudian untuk persyaratan agar diteliti. Terdapat syarat hasil swab RT PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam.

Sub-Koordinator Sumber Daya Manusia Kementerian PANRB Mochamad Wardhi Fachri mengingatkan kepada seluruh pelamar yang akan menjalani Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), agar teliti dalam membaca pengumuman.

"Swab ini wajib dilakukan sebagai upaya untuk meminimalisir potensi penyebaran Covid-19 saat seleksi dilaksanakan," jelasnya.

Baca Juga: Potensi Tsunami 28 Meter di Pacitan, BMKG Ingatkan Pemda Siapkan Skenario Terburuk, sebagai Langkah Mitigasi

Ia juga mengingatkan peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali diwajibkan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama pada aplikasi PeduliLindungi.

Pengecualian diberikan kepada peserta yang memiliki kondisi sedang hamil, penyintas Covid-19 kurang dari tiga bulan, dan penderita komorbid.

Peserta yang mengalami salah satu dari tiga kondisi tersebut harus menunjukkan surat keterangan dokter yang menyatakan tidak dapat diberikan vaksin.

Peserta juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat di portal SSCASN dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum ujian.***

Editor: Arief Zaafril Razaqtiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah