Berikut Cara Mengajukan Permohonan QR Code PeduliLindungi untuk Perkantoran, Mal, dan Tempat Umum Lainnya

- 14 September 2021, 13:01 WIB
Ilustrasi. Pengunjung memindai QR Code melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki Kediri Town Square, Kamis 9 September 2021.
Ilustrasi. Pengunjung memindai QR Code melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki Kediri Town Square, Kamis 9 September 2021. /ANTARA/Prasetia Fauzani

WartaSidoarjo.com - Banyak sektor saat ini menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai sarana screening untuk meminimalisir risiko penularan Covid-19.

Terdapat beberapa tempat yang mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi antara lain mal atau pusat perbelanjaan, tempat ibadah, dan transportasi umum.

Pihak perkantoran maupun instansi juga bisa menerapkan aplikasi ini.

Baca Juga: Jaga Kesehatan Selama Pandemi Covid-19, Berikut Upaya Terhindar dari Berbagai Penyakit Gigi dan Mulut

Lalu bagaimana caranya untuk mengajukan permohonan QR Code dari PeduliLindungi?

Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Instagram @kemenkominfo menjelaskan bagaimana cara pendaftaran untuk mendapatkan QR Code PeduliLindungi.

Pertama, pendaftar mengajukan surat permohonan ke pusdatin.kemkes.go.id.

Kedua, pendaftar menerima kemudian mengisi dan mengirim ulang formulir pendaftaran.

Halaman:

Editor: Arief Zaafril Razaqtiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x