WartaSidoarjo.com - Banyak sektor saat ini menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai sarana screening untuk meminimalisir risiko penularan Covid-19.
Terdapat beberapa tempat yang mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi antara lain mal atau pusat perbelanjaan, tempat ibadah, dan transportasi umum.
Pihak perkantoran maupun instansi juga bisa menerapkan aplikasi ini.
Lalu bagaimana caranya untuk mengajukan permohonan QR Code dari PeduliLindungi?
Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Instagram @kemenkominfo menjelaskan bagaimana cara pendaftaran untuk mendapatkan QR Code PeduliLindungi.
Pertama, pendaftar mengajukan surat permohonan ke pusdatin.kemkes.go.id.
Kedua, pendaftar menerima kemudian mengisi dan mengirim ulang formulir pendaftaran.