WartaSidoarjo.com - Pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dimulai pada 18 Oktober 2021.
Tahapan pendaftaran akan berlangsung dari 18 Oktober hingga 15 November 2021.
Ketua Tim Seleksi Calon anggota KPU dan Bawaslu Juri Ardiantoro mengatakan pihaknya bakal bekerja selama tiga bulan untuk menghasilkan 14 nama Calon Anggota KPU dan 10 nama Calon anggota Bawaslu.
"Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 4 dan Pasal 119 ayat 4 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan seleksi secara objektif dalam jangka waktu paling lama tiga bulan setelah tim seleksi terbentuk," ujar Juri.
Tim seleksi membuka layanan pendaftaran di Sekretariat Tim Seleksi di Kantor Kemendagri, kemudian bisa mendaftar via Pos, dan pendaftaran lewat aplikasi yang sudah disediakan melalui https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id.
Adapun tahapan-tahapan seleksi Calon anggota KPU dan Bawaslu terdiri atas sebagai berikut:
Tahapan pertama yakni Pengumuman pendaftaran (15 Oktober-17 Oktober 2021); Penerimaan pendaftaran (18 Oktober-15 November 2021); Penelitian administrasi (10 November-16 November 2021); Pengumuman hasil seleksi administrasi (17 November 2021).
Tahapan kedua, Seleksi tertulis dan penulisan makalah (24 November-28 November 2021); Tes psikologi (25 November 2021); Pengumuman hasil seleksi tahapan kedua yakni tahapan tertulis, makalah dan tes psikologi (3 Desember 2021).