Kabar Baik! Anak Usia di Bawah 12 Tahun Sudah Diperbolehkan Naik Kereta Api, Simak Syaratnya

- 23 Oktober 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi. Syarat anak usia di bawah 12 tahun naik kereta api di antaranya wajib didampingi orang tua dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
Ilustrasi. Syarat anak usia di bawah 12 tahun naik kereta api di antaranya wajib didampingi orang tua dibuktikan dengan Kartu Keluarga. /Freepik

Kemudian juga sudah divaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan kartu vaksin atau sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.

Ketentuan melampirkan hasil negatif skrining, tidak diwajibkan pada perjalanan KA lokal/komuter/aglomerasi, baik untuk calon penumpang dewasa maupun anak-anak usia di bawah 12 tahun.***

Halaman:

Editor: Arief Zaafril Razaqtiar

Sumber: Instagram @kai121_


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah