WartaSidoarjo.com - PT Kereta Api Indonesia kembali memperbolehkan calon penumpang untuk membawa Anak Usia di Bawah 12 Tahun, mulai 22 Oktober 2021.
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021.
Meski demikian, Anak Usia di Bawah 12 Tahun tetap harus memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Database Dikabarkan Bocor, Bank Jatim Pastikan Data Nasabah Masih Aman
Dikutip Warta-Sidoarjo dari Instagram @kai121_, adapun persyaratan tersebut di antaranya:
- Wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga, dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
- Menunjukkan hasil negatif skrining dengan RT-PCR (2×24 jam) atau rapid test antigen (1×24 jam).
Sementara syarat umum lainnya, calon penumpang yang memiliki komorbid sehingga belum vaksin harus menyertakan surat keterangan dokter dan,
Wajib mematuhi protokol kesehatan.
Untuk calon penumpang di atas usia 12 tahun, masih diwajibkan melampirkan hasil negatif skrining (RT-PCR/rapid test antigen).