"Sedangkan untuk WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan sebelumnya, maka wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7x24 jam," terang Wiku.
Penambahan durasi karantina dari yang sebelumnya hanya tiga atau lima hari tergantung status vaksinasinya ini upaya kehati-hatian pemerintah untuk mencegah potensi lonjakan kasus akibat varian ini.
Selain karantina, upaya screening pelaku perjalanan internasional lainnya tetap dilakukan, di antaranya screening administratif yakni memeriksa sertifikat vaksin, hasil negatif Covid-19, dan visa atau berkas imigrasi pendukung lainnya.
Tidak hanya secara administratif, Satgas menetapkan tes ulang sebagai bentuk konfirmasi ketiga saat kedatangan, serta exit test sesuai dengan durasi karantina.
Yakni pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7x24 jam atau pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14x24 jam.
Menindaklanjuti peraturan ini, spesimen dari pelaku perjalanan internasional, khususnya dari negara dengan transmisi komunitas varian Omicron akan wajib di-sequencing-kan untuk meminimalisir kebocoran kasus varian baru.
Sedangkan untuk sampel dari pelaku perjalanan lainnya akan menyesuaikan.
“Sebagai tindak lanjut, Satgas Covid-19 akan segera melakukan sosialisasi masif dan menyesuaikan manajemen karantina kepada petugas di lapangan untuk menjamin implementasi yang disiplin dan ketat,” tutup Wiku.***