WartaSidoarjo.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengumumkan nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 untuk 38 kabupaten/kota.
Nilai UMK ini diharapkan mampu diterapkan secara seksama seluruh pemangku kebijakan di wilayah setempat.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi di Surabaya mengatakan keputusan itu melihat berbagai faktor.
"Keputusan ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, mempertimbangkan kondisi perekonomian, menjamin kondisi sektor industri serta ketenagakerjaan yang kondusif di Jatim," ujarnya, Rabu 1 Desember 2021.
Nilai UMK ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022.
Penetapan UMK merupakan standar minimum yang ditetapkan pemerintah dan berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di atas satu tahun, maka pengupahan menggunakan struktur dan skala upah, serta tidak boleh ada pengurangan upah yang sudah berjalan.