WartaSidoarjo.com - Kenaikan BBM berimbas juga pada tarif dasar Ojek Online. Sebelumnya diisukan akan naik pada 14 Agustus ternyata batal dilakukan, hal ini karena dirasa kurang optimal.
Lalu sempat muncul berita kenaikan tarif Ojek Online pada 29 Agustus, namun batal di lakukan dengan alasan ekonomi masyarakat.
"Untuk penyesuaian tarif ojek online kami umumkan dengan besaran yang telah disesuaikan dengan kondisi terakhir penyesuaian harga BBM," katanya melalui keterangan resmi, pada Senin (5/9/2022).
Berikut tarif baru Ojol berlaku per 10 September 2022 berdasarkan Kepmenhub 564 Tahun 2022:
Zona I Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali.