Garuda Indonesia Memenangkan Gugatan di Pengadilan Paris Melawan Lessor

- 19 Februari 2023, 14:39 WIB
Pesawat Garuda Indonesia
Pesawat Garuda Indonesia /Husni Habib/Pixabay

WartaSidoarjo.com - Maskapai penerbangan negara Garuda Indonesia mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Kamis bahwa pihaknya telah memenangkan gugatan di pengadilan sipil Paris terhadap dua lessor yang berbasis di Irlandia Greylag 1410 dan 1446.

Garuda, melalui unit Garuda Indonesia Holiday France (GIHF) yang berbasis di Prancis, memenangkan gugatan "judicial release" yang diajukan di pengadilan sipil Paris terhadap upaya hukum penyewa untuk menyita sementara rekening GIHF.

Pengangkut memenangkan gugatan karena hakim memutuskan permintaan lessor untuk penyitaan sementara tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena Garuda sudah memiliki perjanjian restrukturisasi yang diratifikasi pengadilan dengan krediturnya, termasuk dengan dua lessor, menurut pernyataan itu. "...berbagai gugatan yang diajukan oleh kedua lessor merupakan tindakan yang sangat disayangkan...sekaligus menghambat langkah percepatan kinerja perusahaan," kata Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra dalam keterangannya.

Dengan putusan tersebut, pengadilan memberikan pembebasan penuh atas penyitaan sementara rekening GIHF dan memerintahkan kedua penyewa untuk membayar GIHF €230.000 (US$245.364) sebagai ganti rugi dan biaya lainnya.

Greylag 1410 dan 1446 tidak dapat segera dihubungi untuk dimintai komentar. Garuda mencapai kesepakatan dengan krediturnya, termasuk lessor dan investor obligasi syariah, Juni lalu untuk merestrukturisasi utang lebih dari US$9 miliar.***

Editor: Husni Habib

Sumber: CNA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x