Meski demikian, Ikhsan menegaskan bahwa Fatwa MUI sikapnya hanya menganjurkan, karena MUI tidak akan mungkin memunculkan daftar nama-nama produk terkait Israel yang perlu dijauhi masyarakat Indonesia.
“Setidaknya kita harus punya informasi, bahwa manfaat samping yang didapat dari boikot ternyata ada kenaikan produk-produk perusahaan nasional," terangnya
Sekjen Gerakan Kebangkitan Produk Nasional (Gerbang Pronas), Ahmad Syakirin menuturkan, Bagi sejumlah kalangan di dalam negeri, Fatwa MUI No. 83/2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina disambut sebagai peluang besar untuk mendongkrak produk-produk nasional. Menurut mereka, fatwa tersebut harus menjadi momentum besar kebangkitan produk nasional.
"Motif kita bukan hanya sekedar solidaritas untuk Palestina. Motivasi kita untuk mengurangi ketergantungan terhadap produk luar negeri yang terafiliasi dengan Israel. Ini harus jadi momentum besar untuk mendorong kebangkitan produk nasional," katanya dalam sebuah diskusi di Jakarta, belum lama ini.***