Berbagai Macam Disinformasi dalam Pemilu 2024

- 30 Desember 2023, 13:54 WIB
Ilustrasi lokasi kampanye rapat umum Pemilu 2024 di Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Ilustrasi lokasi kampanye rapat umum Pemilu 2024 di Kecamatan Bengkong, Kota Batam. /Ilustrasi/

WartaSidoarjo.com - Disinformasi merupakan informasi salah atau menyesatkan namun sengaja disebar dengan tujuan dan maksud tertentu. Hal ini dilakukan guna memanipulasi opini publik.

Sebentar lagi Indonesia akan menyambut pemilu 2024 yakni pada bulan Februari mendatang. Disinformasi tentunya ramai dilakukan guna memenangkan paslon tertentu dan menumbangkan paslon lainnya.

Saat ini ada banyak sekali disinformasi yang tersebar. Beberapa bentuk disinformasi yang umum terjadi menjelang pemilu melibatkan:

Baca Juga: Bahaya Kurang Mengonsumsi Air Putih Bagi Tubuh

  1. Pemalsuan Hasil Survei: Pihak-pihak yang tertentu mungkin menyebarkan hasil survei yang palsu atau dimanipulasi untuk menciptakan kesan bahwa satu kandidat lebih populer atau lebih tidak populer daripada yang sebenarnya.
  2. Pemalsuan Informasi Kandidat: Terdapat kemungkinan penyebaran informasi palsu atau cacat tentang kandidat tertentu, seperti rekam jejak palsu, skandal palsu, atau pernyataan palsu yang dapat merusak reputasi kandidat.
  3. Penyebaran Hoaks Pemilu: Berita palsu atau hoaks yang dirancang untuk mempengaruhi opini publik atau menciptakan kekacauan dapat menjadi ancaman serius. Hoaks semacam itu dapat mencakup klaim palsu tentang manipulasi suara, intimidasi pemilih, atau kejadian palsu selama kampanye.
  4. Manipulasi Media Sosial: Pihak-pihak yang tertentu dapat mencoba memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan disinformasi dengan memanipulasi algoritma atau menggunakan akun palsu untuk memperluas jangkauan pesan mereka.
  5. Penggunaan Teknik Deepfake: Teknologi deepfake dapat digunakan untuk membuat video atau audio palsu yang tampaknya berasal dari kandidat atau tokoh politik lainnya, dengan tujuan mempengaruhi pemilih.
  6. Serangan Siber: Upaya untuk meretas atau mengganggu infrastruktur komunikasi dan data terkait pemilu, termasuk situs web resmi kandidat atau lembaga pemilu, dapat menjadi ancaman.
  7. Pengaruh Asing: Campur tangan dari pihak asing dengan menyebarkan disinformasi untuk mempengaruhi hasil pemilu.

Editor: Dwita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah