Empat Santri di Kediri Jadi Tersangka Kasus Kematian Junior, Terancam 15 Tahun Penjara, Polisi Dalami Kasus

- 27 Februari 2024, 09:00 WIB
Foto ilustrasi.  Sebanyak 4 santri di Kediri menjadi tersangka atas kematian junior mereka.
Foto ilustrasi. Sebanyak 4 santri di Kediri menjadi tersangka atas kematian junior mereka. /Handout

AKBP Bramastyo Priaji menjelaskan, penganiayaan tersebut diduga dilakukan berulang-ulang. Diprakirakan, aksi itu dilakukan karena kesalahpahaman.

Pihak kepolisan pun masih mendalami kasus, termasuk meminta keterangan dari pesantern maupun dokter terkait.

"Dari pondok juga kami dalami. Yang pasti kami sudah menetapkan empat tersangka," ujar dia.

Keempat pelaku terancam Pasal 80 ayat 2 tentang perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Christine Ayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah