AKBP Bramastyo Priaji menjelaskan, penganiayaan tersebut diduga dilakukan berulang-ulang. Diprakirakan, aksi itu dilakukan karena kesalahpahaman.
Pihak kepolisan pun masih mendalami kasus, termasuk meminta keterangan dari pesantern maupun dokter terkait.
"Dari pondok juga kami dalami. Yang pasti kami sudah menetapkan empat tersangka," ujar dia.
Keempat pelaku terancam Pasal 80 ayat 2 tentang perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.