Empat Santri di Kediri Jadi Tersangka Kasus Kematian Junior, Terancam 15 Tahun Penjara, Polisi Dalami Kasus

- 27 Februari 2024, 09:00 WIB
Foto ilustrasi.  Sebanyak 4 santri di Kediri menjadi tersangka atas kematian junior mereka.
Foto ilustrasi. Sebanyak 4 santri di Kediri menjadi tersangka atas kematian junior mereka. /Handout

 

WartaSidoarjo.com - Sebanyak empat santri di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, ditangkap oleh aparat Kepolisian Resor Kediri Kota.

Mereka merupakan para santri di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Adapun, penangkapan tersebut terkait kematian salah satu junior mereka.

Diduga, korban meninggal dunia usai dianiaya oleh para tersangka. 

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan keluarga korban.

Meski laporan tersebut di Banyuwangi, namun Polres Kadiri tetap melakukan pendelamat melalui olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi. 

"Kasus ini terjadi di salah satu pondok pesantren di Mojo, Kabupaten Kediri. Kami tetapkan empat tersangka dan kami lakukan penahanan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," katanya di Kediri, Senin (26/2/2024), dilansir Warta Sidoarjo dari ANTARA.

Diketahui, empat tersangka tersebut berinisial MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Kabupaten Nganjuk, AF (16) asal Denpasar Bali, dan AK (17) asal Surabaya.

Sementara korban berinisial BM (14), warga Afdeling Kampunganyar, Dusun Kendenglembu, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi.

BM meninggal dunia pada Jumat (23/2/2024). Kasusnya kematiannya kemudian dilaporkan ke Polsek Glenmore, Banyuwangi, Sabtu (24/2/2024).

Halaman:

Editor: Christine Ayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x