Modus Baru Judi Online, Pelaku Gunakan Deposit Pulsa Operator, Ini SItus yang Digunakan

- 19 Juni 2024, 16:00 WIB
Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online /Freepik

Hal itu agar para operator seluler dapat berperan aktif dalam mencegah dan memberantas praktik judi online.

"Kami akan bersurat secara resmi ke opsel untuk secara tegas ikut memberantas perjudian online dan tidak memfasilitasi judi online," ucapnya.

Budi Arie menambahkan, operator seluler bersikap kooperatif dalam penanganan judi online. Bahkan, beberapa operator seluler telah melakukan SMS Blast yang berisi imbauan untuk tidak melakukan praktik haram tersebut.

Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku penanggung jawab bidang pencegahan dalam Satgas Judi Online juga telah memutus akses ke situs-situs bermuatan judi online.

Sejak 17 Juli 2023 hingga 24 Juni 2024, Menkominfo telah melakuakn pemblokiran terhadap 2.945.150 konten judi online.

Bukan hanya itu, Menkominfo juga sudah mengajukan permintaan penutupan 555 akun e-wallet yang berkaitan dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia serta pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.

Setidaknya, Pemerintah Indonesia telah menangani menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 sisipan laman judi di situs pemerintahan sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024. 

Bahkan, Menkominfo telah mengirimkan surat peringaran keras kepada pengelola X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok. Hal tersebut lantaran platform-platform tersebut banyak dimanfaatkan untuk menyebarluaskan konten terkait judi online.***

Halaman:

Editor: Christine Ayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah