WartaSidoarjo.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah mengumumkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan.
Salah satu dari tersangka merupakan Direktur Utama PT. LIB Akhmad Hadan Lukita.
Ia di tetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan perintah untuk menembakkan gas air mata.
Baca Juga: Dua Sosok Ini Dilarang Injakan Kaki di Stadion Kanjuruhan Seumur Hidup
Padahal dalam peraturan FIFA, gas air mata tidak boleh di bawa apalagi di gunakan.
Kapolri umumkan bahwa PT. LIB melakukan verifikasi stadion Kanjuruhan pada tahun 2000.