• Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai Dikma.
• Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama.
• Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm bagi pria dan 157 cm bagi wanita serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
• Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) minimal selama 10 (sepuluh) tahun.
• Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
• Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan
Persyaratan Khusus. (Persyaratan khusus diberlakukan tanpa mengesampingkan persyaratan umum dan persyaratan lain)
• Caba PK TNI AD reguler pria berlaku ketentuan umum tanpa persyaratan khusus.
• Caba PK TNI AD reguler wanita diutamakan bagi yang memiliki penampilan menarik dan/atau memiliki prestasi atau keahlian yang sesuai dengan kebutuhan TNI AD