Didesak Anies agar Seriusi Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu, Begini Respons KPU, Singgung Soal Undang-undang

18 Februari 2024, 09:56 WIB
Respons KPU usai Anies Baswedan mendesak untuk menanggapi serius laporan dugaan kecurangan pemilu /Pikiran Rakyat/Abdul Muhaemin

WartaSidoarjo.com - Calon presiden (capres) Anies Baswedan mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menindaklanjuti secara serius soal laporan dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Menurut Anies Baswedan, masyarakat Indonesia menginginkan kualitas demokrasi yang baik dengan Pemilu yang jujur, adil, dan bersih. 

Oleh sebab itu, Anies Baswedan menilai bahwa KPU harus serius menanggapi semua laporan mengenai dugaan kecurangan Pemilu.

"Perlu serius, KPU harus menghormati semua laporan karena kita ingin kualitas demokrasi lebih baik," ujar Anies, Sabtu (17/2/2024), dilansir Warta Sidoarjo dari Pikiran Rakyat.

 

Capres yang didampingi oleh Muhaimin Iskandar alias Cak Imin itu pun meminta agar kekurangan dalam proses penghitungan suara segera diperbaiki.

"Sehingga kalau ada kekurangan-kekurangan harus ditindaklanjuti, dilakukan langkah-langkah untuk memastikan setiap suara rakyat itu dihitung dan semua aspirasi sesuai dikalkulasi," katanya.

Baca Juga: Di Saat Prabowo Dapat Ucapan Selamat dari Pemimpin Negara Lain, Ini Pesan Anies Untuk Para Relawan

Terkait desakan Anies, KPU pun buka suara. Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik memastikan, pihaknya akan merespons putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

 

"Bawaslu selaku lembaga yang diberi kewenangan atribut oleh UU Pemilu pasti akan menangani dugaan pelanggaran pelaksanaan aturan Pemilu dalam pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara," ujarnya, Sabtu (17/2/2024).

Idham Holik kemudian menyinggung soal Pasal 462 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam aturan itu, KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu paling lama tiga hari.

Selain itu, ada pula Pasal 475 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur KPU wajib menindaklanjuti putusan MK.***

 

Editor: Christine Ayu

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler