Pemerintah Mulai Siapkan Aturan Turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara untuk Penerapan di Lapangan

- 20 Januari 2022, 10:57 WIB
Ilustrasi. Desain istana kepresiden ibu kota negara baru.
Ilustrasi. Desain istana kepresiden ibu kota negara baru. /Tangkap layar Instagram.com/@nyoman_nuarta

WartaSidoarjo.com - Pemerintah mulai menyiapkan aturan turunan Undang Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Hal itu untuk mendukung eksekusi atau penerapan undang-undang tersebut di lapangan.

Deputi I Kantor Staf Presiden (KSP) Febry Calvin Tetelepta mengatakan perumusan regulasi turunan sudah dilakukan secara paralel dengan perumusan UU IKN dan akan dilakukan finalisasi juga dalam waktu dekat.

 Baca Juga: Jadwal Pertandingan Pekan ke-21 BRI Liga 1 2021-2022, Lengkap Jam Tayang Live Indosiar, O Channel dan Vidio

"Perumusannya tetap sesuai dengan prosedur dan tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Febry seperti dikutip Warta-Sidoarjo dari Antara, Kamis 20 Januari 2022.

Segala aspek teknis pendukung IKN akan diatur dalam regulasi turunan.

Mulai dari pelaksanaan pembangunan fisik, pendanaan, tata pengelolaan pemerintahan, masa transisi, hingga masa tahapan relokasi.

"Soal pemindahan juga akan didetailkan secara teknis dalam peraturan turunan tersebut," terang Febry.

Baca Juga: Bupati Gus Muhdlor Targetkan Pembebasan Lahan Flyover Aloha Selesai 2022, Tahun Depan Mulai Proses Konstruksi

Halaman:

Editor: Arief Zaafril Razaqtiar

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah