WartaSidoarjo.com - Pemerintah mulai menyiapkan aturan turunan Undang Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Hal itu untuk mendukung eksekusi atau penerapan undang-undang tersebut di lapangan.
Deputi I Kantor Staf Presiden (KSP) Febry Calvin Tetelepta mengatakan perumusan regulasi turunan sudah dilakukan secara paralel dengan perumusan UU IKN dan akan dilakukan finalisasi juga dalam waktu dekat.
"Perumusannya tetap sesuai dengan prosedur dan tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Febry seperti dikutip Warta-Sidoarjo dari Antara, Kamis 20 Januari 2022.
Segala aspek teknis pendukung IKN akan diatur dalam regulasi turunan.
Mulai dari pelaksanaan pembangunan fisik, pendanaan, tata pengelolaan pemerintahan, masa transisi, hingga masa tahapan relokasi.
"Soal pemindahan juga akan didetailkan secara teknis dalam peraturan turunan tersebut," terang Febry.