WartaSidoarjo.com - Resmi Rabu 14 Februari 2024 ditetapkan sebagai hari dan tanggal untuk pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Umum Serentak 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Ilham Saputra mengatakan penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.
"Pemilihan umum serentak tersebut dilaksanakan untuk seluruh daerah pemilihan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih presiden dan wakil presiden," kata Ilham Saputra, Senin 31 Januari 2022.
Pemilu serentak juga untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat, anggota dewan perwakilan daerah, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dan dewan perwakilan rakyat kabupaten/kota.
"Keputusan KPU RI ini berdasarkan Pasal 167 ayat 2 dan Pasal 347 ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perlu ditetapkan hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilihan Umum Serentak 2024," ungkap Ilham.
Berdasar Pasal 167 ayat 5, pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan suara pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional di Indonesia.
Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 yang memutuskan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 tersebut ditetapkan pada Senin 31 Januari 2022.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.***