Inilah Daftar 17 Partai Politik yang Dinyatakan Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilu 2024

- 14 Desember 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024 /

WartaSidoarjo.com - Inilah daftar partai politik yang dinyatakan lolos dan memenuhi syarat untuk mengikuti persta demokrasi pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan sebanyak 17 partai politik (parpol) yang dinyatakan memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual sehingga berhak menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Partai Ummat tampaknya tak akan mengikuti pesta demokrasi yang akan diselenggarakan pada tahun 2024 mendatang, setelah KPU merilis daftar parpol yang lolos ke Pemilu 2024.

Baca Juga: MSD Jalin Kerja Sama dengan Bio Farma, Transfer Teknologi untuk Memproduksi Vaksin HPV


Hal itu disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam kegiatan Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022.

Berikut ini daftar 17 partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024:

1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. Partai Bulan Bintang (PBB)
3. Partai Buruh
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
5. Partai Demokrat
6. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Gerindra
9. Partai Golongan Karya (Golkar)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
14. Partai NasDem
15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Berikut tadi datar partai politik yang memenuhi syarat sebagai peserta di pemilu 2024.***

Editor: Nurmawati Ikromah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah