"Bawaslu selaku lembaga yang diberi kewenangan atribut oleh UU Pemilu pasti akan menangani dugaan pelanggaran pelaksanaan aturan Pemilu dalam pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara," ujarnya, Sabtu (17/2/2024).
Idham Holik kemudian menyinggung soal Pasal 462 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017.
Dalam aturan itu, KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu paling lama tiga hari.
Selain itu, ada pula Pasal 475 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur KPU wajib menindaklanjuti putusan MK.***