Didesak Anies agar Seriusi Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu, Begini Respons KPU, Singgung Soal Undang-undang

- 18 Februari 2024, 09:56 WIB
Respons KPU usai Anies Baswedan mendesak untuk menanggapi serius laporan dugaan kecurangan pemilu
Respons KPU usai Anies Baswedan mendesak untuk menanggapi serius laporan dugaan kecurangan pemilu /Pikiran Rakyat/Abdul Muhaemin

 

"Bawaslu selaku lembaga yang diberi kewenangan atribut oleh UU Pemilu pasti akan menangani dugaan pelanggaran pelaksanaan aturan Pemilu dalam pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara," ujarnya, Sabtu (17/2/2024).

Idham Holik kemudian menyinggung soal Pasal 462 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam aturan itu, KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu paling lama tiga hari.

Selain itu, ada pula Pasal 475 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur KPU wajib menindaklanjuti putusan MK.***

 

Halaman:

Editor: Christine Ayu

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah