WartaSidoarjo.com - Aplikasi pinjaman online (pinjol) biasanya akan meminta beberapa akses kepada nasabahnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya memberikan tiga izin yang dapat diakses bagi para pinjol legal.
Dalam unggahan Instagram @kemenkominfo, tiga izin tersebut disebut CAMILAN (Camera, Microphone, Location).
Baca Juga: Akan Perlakukan Covid-19 Sama Seperti Flu Biasa, Australia Siap Lakukan 4 Tahapan Ini
Akses tersebut hanya untuk kebutuhan verifikasi, credit scoring, mitigasi, dan komunikasi.
CAMILAN tersebut sudah lebih dari cukup. Jika diminta lebih dari itu, status konsumen dipastikan tidak aman.
Untuk diketahui, pinjol yang sudah terdaftar dan berizin di OJK hingga 10 Juni 2021, berjumlah 125 perusahaan.
Cek legalitas pinjol dengan menghubungi kontak OJK melalui nomor telepon 157 dan WhatsApp 081-157-157-157.