Pinjaman Online hanya Boleh Akses Camera, Microphone, dan Location kepada Nasabahnya, Selain Itu Tidak Aman

- 5 Juli 2021, 18:01 WIB
Pinjaman online legal hanya diizinkan akses Camera, Microphone, dan Location kepada nasabah.
Pinjaman online legal hanya diizinkan akses Camera, Microphone, dan Location kepada nasabah. /Unsplash/Rawpixel

WartaSidoarjo.com - Aplikasi pinjaman online (pinjol) biasanya akan meminta beberapa akses kepada nasabahnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya memberikan tiga izin yang dapat diakses bagi para pinjol legal.

Dalam unggahan Instagram @kemenkominfo, tiga izin tersebut disebut CAMILAN (Camera, Microphone, Location).

Baca Juga: Akan Perlakukan Covid-19 Sama Seperti Flu Biasa, Australia Siap Lakukan 4 Tahapan Ini

Akses tersebut hanya untuk kebutuhan verifikasi, credit scoring, mitigasi, dan komunikasi.

CAMILAN tersebut sudah lebih dari cukup. Jika diminta lebih dari itu, status konsumen dipastikan tidak aman.

Untuk diketahui, pinjol yang sudah terdaftar dan berizin di OJK hingga 10 Juni 2021, berjumlah 125 perusahaan.

Baca Juga: Ketika Ponsel Hilang, Lakukan Langkah Mudah Ini untuk Amankan Akun WhatsApp, Jangan Sampai Dibajak Orang Lain

Cek legalitas pinjol dengan menghubungi kontak OJK melalui nomor telepon 157 dan WhatsApp 081-157-157-157.

Halaman:

Editor: Arief Zaafril Razaqtiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah