WartaSidoarjo.com - Saat Work from Home (WFH) seperti sekarang ini, tanda tangan elektronik semakin penting.
Lalu bagaimana sebenarnya cara membuat tanda tangan elektronik tersebut?
Dilansir melalui Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika, @kemenkominfo, berikut ini dijelaskan cara membuat tanda tangan elektronik.
1. Akses salah satu dari 7 Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia (PSrE) yang sudah diakui Kemenkominfo.
PSrE yang diakui Kemenkominfo di antaranya PrivyID, IOTENTIK, Balai Sertifikasi Elektronik, VIDA, PERURI, digisign, TekenAja!
2. Registrasikan diri dan identitas (termasuk foto KTP, NIK, alamat email, nomor telepon, dan lain-lain)
3. Verifikasi nomor telepon dan alamat email
4. Atur kata sandi sesuai ketentuan
5. Mulai gunakan tanda tangan elektronik!***