Dibutuhkan saat WFH, Ini Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik, Akses Salah Satu PSrE yang Diakui Kemenkominfo

- 29 Juli 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi tanda tangan elektronik penting untuk dunia kerja yang masih melaksanakan Work from Home (WFH).
Ilustrasi tanda tangan elektronik penting untuk dunia kerja yang masih melaksanakan Work from Home (WFH). /Pexels

WartaSidoarjo.com - Saat Work from Home (WFH) seperti sekarang ini, tanda tangan elektronik semakin penting.

Lalu bagaimana sebenarnya cara membuat tanda tangan elektronik tersebut?

Dilansir melalui Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika, @kemenkominfo, berikut ini dijelaskan cara membuat tanda tangan elektronik.

1. Akses salah satu dari 7 Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia (PSrE) yang sudah diakui Kemenkominfo.

PSrE yang diakui Kemenkominfo di antaranya PrivyID, IOTENTIK, Balai Sertifikasi Elektronik, VIDA, PERURI, digisign, TekenAja!

2. Registrasikan diri dan identitas (termasuk foto KTP, NIK, alamat email, nomor telepon, dan lain-lain)

3. Verifikasi nomor telepon dan alamat email

4. Atur kata sandi sesuai ketentuan

5. Mulai gunakan tanda tangan elektronik!***

Editor: Arief Zaafril Razaqtiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah