ADVANCE.AI dan OJK Bahas Strategi Penting Mengatasi Penipuan Sektor Keuangan Indonesia

- 29 April 2024, 22:19 WIB
Bu Fuenny Liwang Director Growth Accounts Advance.AI
Bu Fuenny Liwang Director Growth Accounts Advance.AI /ADVANCE.AI

Wartasidoarjo.com - ADVANCE.AI, mengadakan seminar penting dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia tentang regulasi anti pencucian uang dan pemberantasan pendanaan terorisme (APU-PPT).

Diselenggarakan pada Rabu, 24 April 2024, di Park Hyatt, acara tersebut dihadiri para pemangku kepentingan dari 30+ perusahaan pada industri perbankan, jasa keuangan, dan asuransi untuk membahas strategi penting dalam mengurangi risiko kejahatan keuangan dan pentingnya verifikasi identitas digital serta proses penilaian pelanggan.

Seminar yang berlangsung selama empat jam tersebut membahas regulasi APU PPT di Indonesia, melalui pertukaran informasi antar pembicara yang mewakili sektor pemerintah dan swasta.

Kegiatan dimulai dengan keynote speech oleh Rinto Teguh Santoso selaku Direktur APU PPT Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyampaikan bahwa Know Your Customer (KYC) merupakan upaya untuk mengidentifikasi dan memverifikasi nasabah dengan tujuan untuk mengenal nasabahnya sehingga mampu memahami karakter dari aktivitas transaksi nasabahnya agar PJK dapat mengukur risiko terjadinya TPPU, TPPT, dan PPSPM.

Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang semangkin meningkat, KYC semula dilaksanakan secara konvensional (tatap muka), sekarang dapat dilakukan secara elektronik (e-KYC).

Namun demikian, hal tersebut dapat menjadi ‘pisau bermata dua’, sebab berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti membuat video palsu dari orang-orang terkenal dengan menggunakan metode deepfake AI, dimana wajah dan gerakan mulut serta suaranya bisa dibuat serupa dengan aslinya.

Oleh karena itu, dihimbau kepada berbagai pihak yang memanfaatkan teknologi informasi dalam e-KYC agar tetap memperhatikan mitigasi risiko dengan sebaik-baiknya agar tujuan KYC tercapai, termasuk memperhatikan aspek keamanan dan kerahasiaan, Jangan sampai keinginan untuk mempermurah, mempermudah, mempercepat, dan memperingkas justru membuat standar-standar KYC menjadi berkurang dan pada akhirnya PJK terpapar TPPU, TPPT dan PPSPM.

Kegiatan dilanjutkan dengan paparan yang disampaikan oleh Rifki Arif Budianto selaku Analis Kebijakan dan Regulasi Direktorat APU PPT OJK yang fokus membahas mengenai kerangka regulasi EKYC di sektor jasa keuangan.

“Implementasi EKYC dalam dilakukan melalui beberapa opsi, antara lain dengan memanfaatkan sistem yang (i) dimiliki oleh PJK sendiri, baik yang dikembangan oleh tim IT di internal, maupun menggunakan jasa vendor IT; (ii) sistem elektronik milik pihak ketiga; dan (iii) sistem elektronik yang dimiliki oleh Pihak Ketiga lain dalam konteks CDD oleh Pihak Ketiga.”

Halaman:

Editor: Husni Habib


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah