Simak, Ini Syarat dan Prosedur untuk Dapatkan Bantuan Dana Usaha dari Kemenkop UKM

- 9 Juni 2021, 12:40 WIB
Unggahan penjelasan syarat dan prosedur bantuan pemerintah untuk 1.300 wirausaha.
Unggahan penjelasan syarat dan prosedur bantuan pemerintah untuk 1.300 wirausaha. /Tangkapan layar Instagram KemenkopUKM.

WartaSidoarjo.com - Bantuan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) akan digulirkan pemerintah. Bantuan UMKM dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) ini ditujukan untuk 1.300 wirausaha.

"Kabar baik, bantuan pemerintah dalam bentuk bantuan dana untuk 1.300 wirausaha akan segera digulirkan. Agar bisa tepat dan efisien, pemerintah menentukan skala prioritas jenis wirausaha apa saja yang boleh menerima bantuan," tulis Kemenkop UKM di Instagram @kemenkopukm, Senin 8 Juni 2021.

Bantuan dana wirausaha tersebut memiliki prioritas penerima bantuan. Pertama, pelaku usaha di daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, dan perbatasan.

Baca Juga: Ini yang Harus Dilakukan Ketika Temui Kendala Pencairan Insentif Kartu Prakerja

Selanjutnya, wirausaha yang termasuk ke dalam kelompok penyandang disabilitas.

Terakhir, pelaku usaha yang memenuhi amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, daerah pariwisata super prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Bagi wirausaha yang tertarik untuk mendapatkan bantuan ini, terdapat beberapa prosedur yang harus dilakukan, seperti:

1. Pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.

2. Verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan oleh Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.

Halaman:

Editor: Arief Zaafril Razaqtiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah