Menteri Keuangan Sri Mulyani Tetapkan Tarif Sertifikasi Jaminan Produk Halal, Berikut Rincian Biayanya

- 16 Juni 2021, 05:00 WIB
Ilustrasi. Menkeu Sri Mulyani menetapkan aturan soal besaran tarif pengurusan sertifikasi produk halal.
Ilustrasi. Menkeu Sri Mulyani menetapkan aturan soal besaran tarif pengurusan sertifikasi produk halal. /ANTARA/Agus Bebeng

WartaSidoarjo.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan aturan tarif untuk memperoleh sertifikasi produk halal.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama.

PMK ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang dibuat Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021.

"Tarif layanan sertifikasi halal proses reguler, tarif layanan perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk itu mengacu pada biaya yang ditetapkan oleh Badan Penyelemggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama," tulis aturan tersebut.

Dalam aturan itu, pertama, Sertifikasi Halal untuk Barang dan Jasa yang meliputi Sertifikasi Halal Proses Reguler, Perpanjangan Sertifikasi Halal, Penambahan Varian atau Jenis Produk, dan Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri, tarifnya mulai Rp300 ribu hingga Rp 5juta per sertifikat.

Kedua, jenis layanan Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal, tarifnya Rp2,5 juta hingga Rp17,5 juta per lembaga.

Ketiga, Registrasi Auditor Halal Rp300 ribu per orang. Keempat, layanan Pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal Rp1,6 juta sampai Rp3,8 juta per orang.

Kelima, Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal dan Penyelia Halal tarifnya Rp1,8 juta sampai Rp3,5 juta per orang.

Aturan ini telah ditandatangani pada 3 Juni 2021 dan berlaku setelah diundangkan, tepatnya pada 4 Juni 2021.***

Editor: Arief Zaafril Razaqtiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x