2. Pengaduan kepada BI disampaikan tidak melebihi 60 hari kerja sejak tanggal penyampaian hasil penyelesaian pengaduan dari penyelenggara;
3. Pengaduan dapat disampaikan melalui:
a. BI BICARA
- 131 (pulsa lokal) atau 1500131 (dari luar negeri)
- [email protected]
b. Kantor Perwakilan Bank Indonesia terdekat dengan domisili konsumen.***