WartaSidoarjo.com - Dompet elektronik mempermudah transaksi menjadi lebih praktis. Belum lagi diskon yang diberikan sering kali beragam.
Namun bagaimana jika tiba-tiba ada masalah dengan dompet elektronik kita?
Tidak perlu khawatir karena sebenarnya kita bisa mengadukan masalah ini ke Bank Indonesia.
Konsumen dapat mengadu kepada Bank Indonesia terkait indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara atau berindikasi kerugian finansial dan atau potensi kerugian finansial yang wajar dan berdampak langsung pada konsumen.
Hal tersebut merujuk pada peraturan Bank Indonesia No.22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia.
Melansir dari Instagram Bank Indonesia @bank_indonesia, berikut syarat-syarat pengaduan berindikasi kerugian finansial dan atau potensi kerugian finansial yang wajar dan berdampak langsung kepada konsumen:
1. Pengaduan sudah pernah disampaikan kepada penyelenggara, namun konsumen belum sepakat dengan penyelesaian dari penyelenggara;
2. Pengaduan kepada BI disampaikan tidak melebihi 60 hari kerja sejak tanggal penyampaian hasil penyelesaian pengaduan dari penyelenggara;
3. Pengaduan dapat disampaikan melalui:
a. BI BICARA
- 131 (pulsa lokal) atau 1500131 (dari luar negeri)
- [email protected]
b. Kantor Perwakilan Bank Indonesia terdekat dengan domisili konsumen.***