WartaSidoarjo.com - Layanan Securities Crowdfunding (SCF) merupakan salah satu alternatif investasi terbaru di era digital ini.
Securities Crowdfunding adalah layanan urun dana yang hadir sebagai salah satu alternatif pembiayaan untuk membantu UMKM di masa pandemi Covid-19.
Layanan ini mempermudah investor, masyarakat, serta UMKM memperoleh sumber pendanaan baru melalui pasar modal untuk mengembangkan usahanya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Instagram resminya @ojkindonesia menjelaskan cara bijak berinvestasi di layanan Securities Crowdfunding (SCF).
Pertama, pastikan penyelenggara atau platform SFC telah mendapatkan izin dari OJK.
Kedua, baca dengan cermat syarat dan ketentuan yang ditawarkan.
Ketiga, patuhi batas investasi yang telah ditentukan.
Batas investasi yang telah ditentukan yakni penghasilan lebih dari Rp500 juta per tahun, maka maksimal investasinya 10 persen dari penghasilan.