WartaSidoarjo.com - Banyak yang masih belum mengetahui bahwa pemerintah menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi karyawan yang bergaji di bawah 3 juta rupiah.
Subsidi upah yang akan di terima sebesar 600 ribu rupiah yang akan di transfer melalui rekening yang dari Bank yang terdaftar sebanyak 1 kali.
Begini syarat pendaftaran BSU :
Warga Negara Indonesia (WNI)
Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh